Rabu, 27 Maret 2013

Penyalahgunaan Internet

Contoh Penyalahgunaan Internet:



1. Pornografi

            Internet sangat identik dengan yang namanya pornografi. Dengan adanya kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela. Hal-hal seperti ini banyak terjadi di kalangan remaja.

2. Kecanduan

            Internet dapat membuat seseorang kecanduan. Terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut. Apalagi dikalangan para pelajar, itu dapat menyebabkan prestasi mereka turun karena malas untuk belajar. Akibat kecanduan internet.

3. Mengurangi sifat sosial

            Internet dapat mengurangi sifat sosial manusia, karena cendrung lebih suka berhubungan lewat internet daripada berhubungan secara langsung. Karena berhubunga lewat internet dianggap lebih praktis.

4. Carding (Pencurian nomor kartu kredit)

            Internet menyediakan fasilitas Teleshoping yaitu belanja melalui internet. Kita dapat melakukan transaksi perdagangan lewat internet dengan pembayaran melalui kartu kredit. Karena semakin banyaknya pengguna internet yang melakukan teleshoping lewat internet, maka hal itu menggugah orang-orang yang tidak bertanggungjawab, untuk melakukan penyadapan kartu kredit dan disalahgunakan untuk membobol kartu kredit milik orang lain.

5. Adanya Ancaman virus

            Ancaman virus merupakan jenis kejahatan komputer yang paling banyak dikenali dan ditemui di internet. Sejalan dengan berkembangnya internet, berbagai virus pun ikut berkembang.

6.      Violence and GoreKekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat menjual situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.

7.      PerjudianDampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.

Contoh Kasus Pelanggaran Internet

1.  Kasus 1:

Jeniffer Lopez menuntut domain name jenniferlopez.net dan jenniferlopez.org karena telah menyalahgunakan namanya untuk mengeruk keuntungan dari pendapatan iklan. Jeniffer Lopez mendaftarkan namanya di internet sebagai merek dagang pada Mei 1999 dan telah menjual lebih dari 48 juta album. Sementara seorang pria bernama Jeremiah Tieman mendaftarkan dua domain yang sama untuk mengelola situs penyedia informasi bagi para penggemar artis, sehingga menarik pengguna internet mengunjungi situs Jeniffer Lopez palsu dan menarik biaya dari setiap iklan yang masuk.

Modus Operandi : Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

2. Kasus 2:

Melakukan pembelian barang-barang mewah diluar negeri, dengan kartu kredit milik orang lain lintas negara.

Modus Operandi : Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

3. kasus 3:

Membobol nomor rekening nasabah suatu bank dan berhasil mengambil uang nasabah, sehingga uang nasabah berkurang tanpa pernah melakukan transaksi.

Modus Operandi : Infringements Of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

4. Kasus 4: Kasus Penyebaran Virus Worm

Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (local area networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.

Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (internet relay chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

Modus Operandi : Cyber Sabotage and Exortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

5. Kasus 5:

Pada aplikasi facebook sering kali melihat tawaran untuk mengetahui "Siapa yang melihat profil Anda" dan para facebooker dengan rasa penasaran akan mengklik tautan yang disuguhkan. padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah malware atau program jahat terbaru yang tengah beredar di facebook.  Saat mengkliknya para facebooker akan diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki akses ke profil.

Modus Operandi : Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar